Menkominfo Johnny G. Plate (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diselesaikan pada 2020. Selain itu, Kemenkominfo juga akan memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas (2020).
Menkominfo Johnny G. Plate mengungkap hal ini setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (5/11). Johnny mengatakan para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.
"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11).
Terpisah, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan mengatakan rapat prolegnas biasanya dilakukan pada Desember. Oleh karena itu, ia mengatakan akan mengirimkan draf PDP agar bisa selesai pada 2020.
Menurut Semuel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI selanjutnya, pihak Kemenkominfo akan segera mendiskusikan mengenai draf RUU PDP. Sehingga pembahasan regulasi terkait data pribadi tersebut bisa dipercepat.
"Kalau DPR bersambut gayung dengan kita. Kita langsung selesaikan, kita langsung percepatan pembahasan RUU-nya," tutur Semuel.
Sebelumnya, pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) telah mengembalikan RUU PDP kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang. Namun, UU ini tak sempat masuk dalam Prolegnas 2019.
sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106154648-185-446084/ruu-pdp-dan-penyiaran-masuk-prolengas-2020