DPR Kritik PP PSTE Bisa Hilangkan Sumber Pajak

DPR Kritik PP PSTE Bisa Hilangkan Sumber Pajak Gedung DPR/MPR RI. (Adhi Wicaksono).

Komisi I DPR RI mengkritik negara bisa rugi karena kehilangan sumber pajak jika Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) tetap diimplementasikan tanpa perubahan klausul.

Dalam beleid itu pasal 21 ayat 1 disebutkan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan dengan hadirnya pasal tersebut, pemerintah tak bisa mengenakan pajak terhadap pemrosesan sistem dan data elektronik karena mengizinkan keduanya berada di luar wilayah Indonesia.

"Kami hanya mau menggali lebih dalam dari satu pasal tersebut karena itu lah yang menjadi kontroversial di publik dan yang selalu disebutkan oleh presiden, data itu adalah kekayaan baru," kata Bobby usai melakukan rapat kerja dengan Kemenkominfo, di Gedung DPR, Selasa (5/11).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan bahwa data lebih berharga dari minyak bumi. Berlandaskan pernyataan tersebut, Bobby menilai PSE yang beroperasi di Indonesia seharusnya dipaksa mendirikan pusat data di Indonesia, bukannya membiarkan berada di luar Indonesia.

lewat aturan yang merevisi PP Nomor 82 Tahun 2012 tersebut.

"Kalau alasannya tidak tersedia layanan, ya kenapa itu tidak diregulasikan. Kalau aturan ini malah pasti membangkitkan industri layanan pemrosesan data di luar negeri," kata Bobby.

Menurut Bobby, Google Apps hingga Facebook hanya berstatus sebagai penambang data. Pundi-pundi justru didapatkan ketika memroses data.

"Kita ingin pemrosesan data tersebut yang ada di Indonesia. Setiap mereka menjual datanya, pemerintah mengenakan pajak. Setiap mereka menggunakan data itu untuk kepentingan komersial pemerintah mendapatkan kontribusi juga," katanya.

Namun, hal yang terjadi saat ini adalah perusahaan asing mengambil data di Indonesia, kemudian memroses dan mengolah data di luar negeri. Pada akhirnya, aktivitas itu justru membuat negara tidak mendapat keuntungan.

"Tidak ada gunanya data miner, itu ada gunanya menjadi komersial kalau sudah diproses menjadi informasi perilaku konsumen, nah ini bisa dijual," tutur Bobby.


Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan PP PSTE ini bisa merugikan negara sebesar Rp85,2 triliun atau setara dengan 0,45 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 2021.

"Ini ekonomi dengan menaruh data di luar negeri juga kalkulasinya ada tapi kira-kira kami buat estimasi 2021 kalau penempatan Data Center itu ditaruh di luar ini bisa merugikan 0,45 persen PDB," ujar Sukamta.

Tulisan ini merupakan bagian dari fokus Polemik PP PSTE


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106123725-185-446065/dpr-kritik-pp-pste-bisa-hilangkan-sumber-pajak
Share:

Ahli IT Nepal Singgung Aturan RI Simpan Data di Luar Negeri

Ahli IT Nepal Singgung Aturan RI Simpan Data di Luar Negeri Ilustrasi data. (Istockphoto/Delmaine Donson)

Perusahaan Teknologi Informasi (IT) asal Nepal, Rosebay Group angkat suara soal rencana aturan pemerintah Indonesia yang membolehkan data disimpan di luar negeri.

CEO Rosebay Group Rohit Kumar mengatakan regulasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk membuat basis data di Indonesia justru bisa membantu penegakan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut Kumar, dengan adanya aturan wajib basis data di Indonesia, pengawasan dan penegakan PDP masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.

"Tentu saja saya kira pemerintah Indonesia bisa membuat lebih banyak regulasi tentang privasi data yang harus dilaksanakan. Kalau data tersebut ada di luar Indonesia, apa pun keputusan pemerintah tak dapat dilaksanakan," kata Kumar saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (6/11)

Oleh karena itu, tahap pertama untuk memastikan perlindungan data pribadi adalah memastikan bahwa data berada di Indonesia. Langkah kedua adalah untuk memastikan pengesahan regulasi mengenai data individual perihal penyimpanan hingga pemrosesan data.

"Tentang bagaimana perusahaan bisa menggunakan data. Ini semua bisa dilakukan apabila data ada di dalam Indonesia," katanya. 

Kemenkominfo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Terkait Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam pasal 21 Ayat 1, PP PSTE memperbolehkan agar data non strategis bisa disimpan di luar negeri. Hal ini dinilai bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo soal kedaulatan data.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan kejahatan siber dan penyalahgunaan data harus diperhatikan. Jokowi menyebut data, di tahun mendatang, merupakaan kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.  Untuk itu, Jokowi berpesan kedaulatan data harus dilindungi dengan memperkuat infrastruktur dan regulasinya.

Sebut Jumlah Teknisi Pusat Data di Indonesia Minim

Kumar juga mengatakan jumlah teknisi Indonesia di sektor pusat data (Data Center) masih minim apabila dibandingkan dengan negara lain. 

CEO Rosebay Group Rohit Kumar mengatakan dari sisi infrastruktur pusat data, sesungguhnya Indonesia sudah cukup baik, namun tidak dengan jumlah teknisinya.

"Saya pikir infrastruktur baik-baik saja. Namun, saya pikir dari sisi sumber daya manusia merupakan bagian paling penting. Indonesia pasti membutuhkan lebih banyak teknisi," kata Kumar.

Kekurangan tersebut merupakan kelemahan terbesar Indonesia sehingga perusahaan teknologi sulit memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk memudahkan melakukan pemrosesan data di Indonesia. 

Teknisi di sektor pusat data, bagi Kumar, akan memudahkan perusahaan untuk mengadopsi kecerdasan buatan di sektor pusat data untuk meningkatkan kualitas pekerjaan. 

Masalah selanjutnya adalah terkait dengan kualitas data sebelum digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya adalah untuk membaca pola perilaku konsumen juga dengan menggunakan AI. 

"Perusahaan AI banyak menghabiskan waktu untuk mengoreksi kualitas data sebelum menggunakannya. Dan itu sangat penting karena kalau tidak punya data berkualitas, kita tidak dapat menggunakan data," kata Kumar.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106194058-185-446172/ahli-it-nepal-singgung-aturan-ri-simpan-data-di-luar-negeri
Share:

Johhny Plate Ogah Spekulasi Spyware Peretas Whatsapp Masuk RI


Johhny Plate Ogah Spekulasi Spyware Peretas Whatsapp Masuk RI Menkominfo Johnny Plate minta masyarakat tak khawatir soal spyware Pegasus pembobol Whatsapp. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate mengatakan tidak mau berspekulasi soal dampak spyware Pegasus pembobol Whatsapp ke pengguna perangkat ponsel di Indonesia.

Johnny menyebut pihaknya bakal segera berkoordinasi secara intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Nanti kita koordinasi dengan BSSN untuk pertukaran informasi dan lainnya. Jangan berandai-andai dulu [pengguna di Indonesia kena spyware Pegasus]," kata dia kepada awak media usai acara Menuju 100 Smart City di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (6/11).

Spyware Pegasus kembali mencuat saat WhatsApp dan induknya Facebook menggugat NSO Group sebagai perusahaan yang menggunakan malware untuk meretas ke dalam ponsel 1.400 orang dan melakukan pengawasan.

Di rentang waktu Januari 2018 hingga Mei 2019, NSO yang merupakan perusahaan asal Israel itu, membuat akun WhatsApp yang digunakannya untuk mengirim kode jahat ke perangkat yang ditargetkan.

Hal ini berdasarkan gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di San Francisco. Akun palsu dibuat menggunakan nomor telepon yang terdaftar di berbagai negara, termasuk Siprus, Israel, Brasil, Indonesia, Swedia, dan Belanda.

Pegasus sendiri merupakan produk spyware yang didesain untuk memantau semua kegiatan pengguna ponsel, seperti SMS, email, data lokasi, riwayat browsing, panggilan telepon, dan lainnya.

Spyware ini juga bisa menginfeksi melalui tautan yang dikirim lewat SMS. Pegasus biasanya digunakan pemerintah dan badan intelijen.

Untuk menginfeksi perangkat Android, Pegasus memanfaatkan metode rooting atau frameroot. Sementara iOS, spyware ini menggunakan metode jailbreak atau proses menghilangkan batasan yang diberlakukan oleh Apple.

Software tersebut pun bisa digunakan untuk menyalin data dan bahkan menghidupkan mikrofon untuk mengubah telepon menjadi perangkat yang mendengarkan.

Banyak pelanggan NSO Group adalah pemerintah yang mengatakan mereka ingin perangkat lunak untuk mengawasi teroris dan memerangi kejahatan serius.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106134249-185-446058/johhny-plate-ogah-spekulasi-spyware-peretas-whatsapp-masuk-ri
Share:

RUU PDP dan Penyiaran Masuk Prolengas 2020

RUU PDP dan Penyiaran Masuk Prolengas 2020 Menkominfo Johnny G. Plate (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diselesaikan pada 2020. Selain itu, Kemenkominfo juga akan memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas (2020).

Menkominfo Johnny G. Plate mengungkap hal ini setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (5/11). Johnny mengatakan para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.

"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11).

Terpisah, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan mengatakan rapat prolegnas biasanya dilakukan pada Desember. Oleh karena itu, ia mengatakan akan mengirimkan draf PDP agar bisa selesai pada 2020.

Menurut Semuel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI selanjutnya, pihak Kemenkominfo akan segera mendiskusikan mengenai draf RUU PDP. Sehingga pembahasan regulasi terkait data pribadi tersebut bisa dipercepat.

"Kalau DPR bersambut gayung dengan kita. Kita langsung selesaikan, kita langsung percepatan pembahasan RUU-nya," tutur Semuel.

Sebelumnya, pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) telah mengembalikan RUU PDP kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang. Namun, UU ini tak sempat masuk dalam Prolegnas 2019.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106154648-185-446084/ruu-pdp-dan-penyiaran-masuk-prolengas-2020
Share:

DPR Minta Platform Medsos Lokal Dikembangkan


DPR Minta Platform Medsos Lokal Dikembangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk kembangkan platform pesan singkat hingga media sosial buatan anak bangsa.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menegaskan kehadiran pesan singkat anak bangsa bisa menunjukkan bahwa Indonesia berdaulat secara digital tanpa memiliki ketergantungan dengan aplikasi asing.

"Kami berharap dan selalu suarakan agar kita ini berdaulat secara digital. Kita punya platform sendiri, seperti China punya Baidu, mereka juga gunakan WeChat" kata Junico dalam rapat kerja dengan Menteri Kominfo Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).

Menurutnya kehadiran platform-platform asing, telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ia berharap agar kemitraan Kemenkominfo dengan Komisi I bisa melahirkan platform buatan Indonesia.

Kenapa kita tidak bisa banggakan aplikasi yang jadi kebanggaan orang Indonesia yang bisa digunakan oleh orang Indonesia saja misalnya," kata Nico.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Meutia Hafid juga setuju agar Kemenkominfo bisa melahirkan platfom-platform anak bangsa yang berpotensi bisa digunakan oleh lebih dari 160 juta pengguna internet di Indonesia.

"Saya rasa itu bisa jadi keberhasilan Kemenkominfo dan Komisi I kalau itu terwujud dan kita bisa dukung supaya lahirnya aplikasi yang bisa gantikan aplikasi yang saat ini ada," kata Meutia.


Sebelumnya, Dewan TIK Nasional Garuda Sugardo mengatakan Indonesia harus mampu membuat aplikasi pesan singkat. Aplikasi ini diharapkan digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Aplikasi anak bangsa di berbagai negara telah berjaya di rumah sendiri. Sebut saja Line di Jepang, Kakao Talk di Korea Selatan, hingga WeChat di China. Garuda juga mengatakan Presiden Jokowi secara khusus sempat menyinggung soal WhatsApp versi Indonesia.

"Suatu hari diharapkan tidak lama, ke depan Menkominfo bisa endorse implementasi aplikasi messenger yang dibuat dalam negeri terutama digunakan oleh pejabat-pejabat negara," kata Garuda.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191105195133-185-445868/dpr-minta-platform-medsos-lokal-dikembangkan
Share:

Recent Posts